FAQ
Program・Konten Pekerjaan
Ada “Organisasi Pendukung Terdaftar”. Merupakan lembaga yang dikelola oleh perorangan maupun kelompok yang menerima tanggung jawab dari lembaga penerima untuk membantu warga asing yang mengikuti Program Pekerja Berketerampilan Khusus dalam hal menyewa rumah dan mengurus kontrak berlangganan yang diperlukan untuk keperluan hidup dsb.
Tergantung dari peraturan tentang Lembaga Pengirim (SO) di masing-masing negara.
Untuk Program Pekerja Berketerampilan Khusus, tidak bisa. Tetapi untuk Perawat Lansia Bersertifikat yang sudah lulus ujian negara, bisa bekerja dan tinggal secara permanen sehingga diperbolehkan untuk mengajak keluarga.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan bahasa Jepang level N4 (setingkat dengan kemampuan untuk memahami bahasa Jepang dasar).
Selain perawatan / bantuan secara fisik (bantuan untuk mandi, makan, ekskresi, dsb. dengan menyesuaikan kondisi fisik dan mental pengguna), juga ada pekerjaan mendampingi pengguna (melakukan rekreasi, membantu latihan fisik rehabilitatif, dsb.).
※Layanan Kunjungan tidak termasuk .
Bisa berpindah kerja asalkan masih dalam bidang pekerjaan yang sama atau memiliki kesamaan standar keahlian yang ditentukan oleh tes dengan bidang pekerjaan. Untuk bidang perawatan lansia, bisa berpindah kerja asalkan ke fasilitas perawatan lansia lain, dsb.
Tidak perlu memiliki sertifikat profesi perawat. Yang diperlukan untuk bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Khusus adalah lulus ujian Pekerja Berketerampilan Khusus.
Setelah pulang ke negara asalnya, ada orang yang memanfaatkan keterampilannya yang didapatkan saat di Jepang, dengan bekerja sebagai perawat lansia maupun sebagai instruktur perawat lansia.
Anda bisa mengikuti ujian sertifikasi negara untuk mendapatkan sertifikat profesi sebagai “”Perawat Lansia””, setelah datang ke Jepang dengan bekerja lebih dari 3 tahun sambil belajar.
Di antara orang yang bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Khusus bidang “”Perawat Lansia””, ada juga orang yang berusaha untuk lulus sertifikasi negara.
Kami harap, anda belajar giat demi mendapatkan sertifikasi negara setelah anda mulai bekerja.
Ujian
Tes Evaluasi Pekerja Berketerampilan Khusus ada 3 yaitu : “”Nursing Care Skills Evaluation Test””, “”Nursing Care Japanese Language Evalation Test””, dan “”Tes untuk mengukur standar kemampuan bahasa Jepang””.
“”Nursing Care Skills Evaluation Test”” dan “”Nursing Care Japanese Language Evaluation Test”” adalah standar ujian yang ditetapkan untuk mengetahui tingkat kemampuan kerja dengan mengukur kemampuan bahasa Jepang dan keterampilan khusus yang digunakan di tempat perawatan lansia.
Standar kemampuan bahasa Jepang (minimal lulus N4) dapat diukur dari “”Japan Foundation Test for Basic Japanese”” atau “”Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT)””.
Walaupun sebelumnya belum pernah tinggal di Jepang, anda bisa ke Jepang untuk mengikuti ujian dengan menggunakan visa izin tinggal untuk “”tinggal sementara”” dengan tujuan untuk mengikuti ujian.
Anda juga bisa mengikuti ujian di negara selain Jepang. Sampai bulan Maret 2021, negara yang mengadakan ujian adalah Kamboja, Indonesia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Filipina dan Thailand.
Bagi kandidat Perawat Lansia Bersertifikat EPA yang datang dan masuk ke negara Jepang dan telah mengikuti pelatihan dan bekerja di fasilitas perawatan lansia dsb. selama 4 tahun, atau orang asing yang telah menyelesaikan “Program Pemagangan (ii)” dianggap telah cukup memiliki standar kemampuan berbahasa Jepang dan standar keahlian yang diperlukan, sehingga bisa mengajukan permohonan peralihan status izin tinggal menjadi “Pekerja Berketerampilan Khusus No.1” tanpa perlu mengikuti 3 macam ujian. Dan bagi orang asing yang telah menyelesaikan “Program Pemagangan (ii)” di luar bidang perawatan lansia, akan dibebaskan dari sebagian ujian yang dilakukan untuk mengukur standar kemampuan bahasa Jepang. (Namun tetap harus mengikuti ujian “Nursing Care Skills Evaluation Test” dan “Nursing Care Japanese Language Evaluation Test”)
Tidak ada beasiswa dari pemerintah Jepang untuk biaya pendidikan setelah mulai bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Khusus, namun ada bantuan / dukungan lain seperti pelatihan, dsb.
Selain itu, di masing-masing daerah maupun fasilitas perawatan lansia, ada juga yang memberikan pendiikan maupun bantuannya secara mandiri.
Belajar di Jepang
Ada baiknya jika belajar bahasa Jepang maupun persiapan untuk menghadapi ujian Pekerja Berketerampilan Khusus.
Hal yang tidak anda ketahui mengenai cara maupun teknik dalam perawatan lansia di Jepang bisa anda dapatkan sambil bekerja.
Orang yang mendapatkan sertifikat profesi perawat di negara selain Jepang, tidak bisa bekerja sebagai perawat di Jepang. Namun pengetahuan tentang keperawatan seperti pemahaman mengenai anatomi tubuh manusia, penyakit, dsb. dapat bermanfaat di tempat perawatan lansia.
Apabila anda bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Khusus ada baiknya jika belajar menggunakan buku pelajaran, dll.
Kehidupan di Jepang
Anda tidak perlu khawatir saat bekerja, karena jika anda bekerja di tempat perawatan lansiapun ada hukum yang melindungi keamanan dan hak pekerja.
Untuk cara kerja akan diputuskan berdasarkan perjanjian antara fasilitas tempat kerja maupun pihak perusahaan.
Bekerja tidak lebih dari 40 jam dalam seminggu atau 8 jam per hari serta 2 kali libur dalam seminggu sebagai standar jam kerja. Kemudian ada kemungkinan untuk bekerja shift malam maupun lembur tergantung dari fasilitas tempat bekerja maupun perusahaan. Jangan lupa untuk memastikannya saat melakukan perjanjian kerja.
Selain itu, anda diperbolehkan untuk cuti pulang ke negara asal, akan tetapi hal seperti ini sebelumnya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan fasilitas tempat kerja maupun pihak perusahaan.
Untuk tempat tinggal memang tergantung dari fasilitas tempat kerja maupun lokasi perusahaan, namun kemungkinan anda akan tinggal di dekat fasilitas maupun perusahaan.
Untuk tanggungan biaya seperti biaya makan dan tempat tinggal dibayar sendiri dengan gaji hasil kerja, namun ada juga yang menyediakan asrama maupun bantuan untuk biaya sewa rumah, tergantung dari fasilitas tempat bekerja maupun perusahaan. Jangan lupa untuk memastikannya saat memilih tempat kerja.
Di Jepang harus ikut asuransi kesehatan, apabila sakit biaya pengobatan akan ditanggung pihak asuransi dan anda hanya cukup membayar sebagian. Mengenai prosedur pengurusan asuransi, ada baiknya jika anda memastikannya ke fasilitas tempat kerja maupun pihak perusahaan saat mulai bekerja.
Virus COVID-19
kami sangat memperhatikan tindakan pencegahannya, karena di tempat perawatan lansia, banyak lansia yang beresiko terkena gejala berat. Oleh karena itu, jika Corona sudah reda anda bisa bekerja dengan tenang di Jepang.